SULUTLINENEWS.CO.ID, MANADO – Persidangan kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penggunaan dana Rp5,2 miliar di lingkup Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) terus memanas. Dalam sidang keempat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (15/1/2026), pihak penggugat mengungkap adanya pengakuan krusial dari pihak yayasan terkait asal-usul uang tersebut.
Sidang yang berlangsung di Ruang Wirjono Prodjodikoro ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Massang, SH, MH. Agenda utama kali ini sebenarnya adalah penetapan prosedur mediasi, namun suasana sempat menarik perhatian saat penggugat, Pdt. Ricky Tafuama, menyampaikan fakta terbaru.
Poin Penting Sidang Majelis Sinode Tahunan
Di hadapan Majelis Hakim, Pdt. Ricky mengungkapkan bahwa dalam Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) yang digelar pada 16-18 Desember 2025 lalu, terungkap fakta mengenai aliran dana yang diperkarakan.
Menurut Ricky, Tergugat 4 (Ketua Yayasan Wenas) dan Tergugat 5 (Yayasan Medika GMIM) secara terbuka telah mengakui bahwa dana sebesar Rp5,2 miliar tersebut memang bersumber dari aset atau harta kekayaan yayasan.
”Informasi ini penting kami sampaikan kepada Majelis Hakim. Pengakuan dari Tergugat 4 dan 5 dalam SMST kemarin memperjelas bahwa dana tersebut diambil dari kekayaan yayasan,” jelas Pdt. Ricky usai persidangan.
Ketua Majelis Hakim Ronald Massang merespons normatif penyampaian tersebut dan mencatatnya sebagai perkembangan dalam dinamika perkara yang sedang berjalan.
Harapan pada Jalur Mediasi
Dengan munculnya pengakuan tersebut, pihak penggugat mendesak agar para tergugat, termasuk mantan Ketua Sinode GMIM, Pdt. Hein Arina, CS, menunjukkan itikad baik. Pdt. Ricky menekankan bahwa tujuan utama gugatan ini adalah pemulihan aset organisasi.
”Dana gereja harus kembali kepada gereja. Kami berharap pada tahap mediasi nanti, ada kesadaran untuk mengganti kerugian tersebut karena uang itu digunakan bukan untuk kepentingan organisasi,” tambahnya.
Menanti 22 Januari
Setelah mendengarkan pemaparan para pihak, Majelis Hakim menetapkan bahwa agenda selanjutnya adalah mediasi. Tahapan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026 di PN Manado.
Mediasi ini menjadi kesempatan terakhir bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai. Jika dalam pertemuan pekan depan tidak ditemukan titik temu, maka persidangan akan dilanjutkan ke pembuktian pokok perkara.






