SULUTLINENEWS.CO.ID, MANADO – Sejumlah vonis ringan dalam perkara korupsi hibah GMIM di Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan publik. Pada 10 Desember 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa Jeffry Korengkeng, meski ia dinilai memanfaatkan jabatan hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar.
Pada perkara yang sama, terdakwa Hein Arina divonis 1 tahun penjara. Majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan sehingga hukumannya lebih rendah dibanding terdakwa lain.
Sementara itu, terdakwa Freddy Kaligis dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, disertai denda dan uang pengganti Rp 34 juta karena terbukti menerima dana hibah dan insentif daerah.
Vonis tersebut dijatuhkan di tengah laporan capaian penanganan perkara korupsi sepanjang 2025 yang dipaparkan aparat penegak hukum (APH). Namun, di sisi lain, hukuman yang relatif ringan ini memunculkan pertanyaan publik soal efektivitas pemberantasan korupsi.
“Kerugian negara cukup besar, tapi hukumannya terasa tidak sebanding. Sebagai warga, kami bertanya-tanya apakah perbuatan seperti ini memang dianggap pelanggaran ringan,” kata Micney Ransun, warga Manado.
Kritik serupa juga disampaikan Deasy Amalia, warga Malalayang.
“Kalau putusan untuk perkara korupsi hanya setahun, bagaimana masyarakat mau percaya bahwa hukum ditegakkan tegas? Kami berharap ada hukuman yang memberi efek jera,” ujarnya.
Sejumlah warga menilai, meski penegakan hukum telah berjalan—mulai dari penyidikan hingga pengembalian kerugian negara—vonis ringan justru menciptakan ruang skeptisisme terhadap sistem peradilan.
Mereka khawatir hukuman yang tidak berat tidak akan mampu menjadi pencegah bagi kasus korupsi serupa di masa mendatang.






