Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen,Polda Sulut Tetapkan Tersangka Mantan Plt Ketua BPMS GEMIM JR.


Sulutlinenews co.id. Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan JR sebagai tersangka. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua BPMS GMIM tersebut terjerat kasus pemalsuan dokumen terkait isi surat undangan rapat organisasi.
​Penetapan status hukum ini bermula dari laporan Maudy Manoppo selaku kuasa hukum Pdt Adolf Wenas pada 11 November 2025.
Saat itu, korban merupakan Pejabat Sementara (Pjs) Ketua BPMS yang sah. Namun, JR diduga masih mengaku sebagai Plt Ketua dan mengeluarkan surat undangan rapat

​Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan perkara ini. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terlapor sebelum menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Kami menangani perkara pemalsuan surat dalam tindak pidana di Pasal 391 KUHP Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pada tahap ini, kami telah menetapkan tersangka yakni terlapor JR,” ujar Kombes Pol Suryadi.

​Suryadi menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa JR dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Selain itu, kepolisian sedang merampungkan penyusunan berkas perkara untuk tahap selanjutnya. Pihaknya memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

​”Penyidik juga sudah menyusun berkas perkara dan siap akan kami limpahkan ke kejaksaan,” tegas Suryadi. Tindakan tegas ini menjadi jawaban atas laporan dugaan manipulasi surat yang mengganggu stabilitas internal organisasi gereja tersebut.
​Langkah kepolisian dalam mengusut dugaan dokumen palsu ini merujuk pada aturan perundang-undangan terbaru. Tersangka JR kini menghadapi konsekuensi hukum yang cukup berat atas perbuatannya tersebut.

Berdasarkan pasal yang penyidik terapkan, JR terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun. Polisi kini menunggu proses penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum sebelum kasus ini masuk ke meja hijau.***