Tomohon – Polres Tomohon melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Tomohon, Kamis (10/10/2024).
Sebelumnya pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance, telah melaporkan ke Polres Tomohon terkait dengan pengalihan objek jaminan fidusia, yang dilakukan nasabah bernama Magdalena Turangan yang tinggal di Kelurahan Rurukan Lingkungan III Tomohon ini.
Nasabah Magdalena sengaja menjual kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia di Finance PT Adira Dinamika Multi Finance berupa 1 unit mobil Daihatsu Grandmax 1.5 Acps MC;DB 8327 GE;No Rangka 2NR4A50085;No Mesin MHKP3FA1JPK028194, Yang masih mengangsur ke pihak yg tidak bertunggung jawab (makelar) sehingga perusahaan mengalamai kerugian sebesar -+ 146.000.000.
Hal ini sangat disesalkan Cluster Colection Head Arifin melalui penanggung jawab lapangan di kantor Adira Tomohon yakni Rocky Kaunang, ST.
“Hal seperti ini akan terus menjadi perhatian khusus dari pihak perusahaan untuk ditindaki,” ujar Rocky
Di tambahkan Rocky, selain memberi edukasi tarhadap nasabah dimana mereka tidak boleh menjual kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia, namun ketika nasabah mereka menjual kendaraan yang masih mengangsur maka akan di proses hukum sesuai aturan yang ada.
“Pihak perusahaan berharap masyarakat lebih cerdas dan jangan mudah di bodohi oleh orang-orang yg menawarkan mau melanjutkan kredit kendaraan namun tidak bersedia datang melapor di kantor perwakilan Adira untuk di proses alih kontrak resmi,” pungkas Kaunang.
Kaunang pula menambahkan apabila ada nasabah yang akan melakukan alih kontrak kepada orang lain, tentunya harus mengikuti syarat dan ketentuan yg berlaku di perusahaan.
Sementara itu bagi pelaku yang melanggar terkena pasal 36 Undang-undang RI nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan denda paling banya Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pihak PT Adira Dinamika Multi Finance
mengimbau kepada Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. (nid)






