SULUTLINENEWS.CO.ID, MANADO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara resmi menetapkan 2 tersangka kasus perampasan kendaraan. Hal ini diungkap petugas dalam Pressconfference bersama media di Mapolda Sulut, Jumat 31/03/23.
Pelaku yang ditetapkan tersangka adalah pria berinisial CG (32) warga Wanea Manado dan GK (30) warga Pineleng Minahasa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Gani Fernando Siahaan mengatakan para tersangka ini awalnya bertindak sebagai Debt Collector namun tidak sesuai prosedur dan diduga melakukan perampasan.
“Kejadian pertama terjadi dilokasi parkiran basement Multimart Manado pada 27/03/23. Korban terkejut karna melihat disamping kendaraannya sudah ada banyak orang, dan satu orang menghampiri meminta nomor telepon, namun karena terburu-buru korbanpun meninggalkan lokasi tersebut” Kata Gani.
Gani menambahkan bahwa upaya para tersangka tidak sampai disitu, mereka mengejar kendaraan korban hingga ke pintu keluar Kawasan Megamas Manado.
“Saat korban hendak keluar dan membayar parkir, disinilah dimanfaatkan tersangka untuk memasukan tangan dan merampas kunci mobil, sedangkan pelaku lain mencoba menghadang kendaraan tersebut” Jelas Gani.
Tidak berlangsung lama, di bawah pimpinan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut AKBP Benny Ansiga, langsung turun dan berhasil mengamankan para tersangka didepan Restoran Idaman pada malam itu juga.
Para tersangka disangkakan telah melanggar “Tindak Pidana Percobaan Perampasan” sebagaimana dimaksud pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Polda Sulut mengimbau warga segera melaporkan jika ada Debt Collector yang menjalankan tugas tidak sesuai prosedur.
ADP






