Modus Dua Tersangka Baru Kasus Skimming Bank Sulut Diungkap Direskrimsus Polda Sulut

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi mengungkap peran dari dua tersangka baru Skimming Bank SulutGo
Suharmoko dan WNA asal Bulgaria Samir Ahmed Ayass.

Nasriadi mengatakan Sudarmoko berperan menbuat akun Indodax untuk mengalihkan uang hasil kejahatan skimming.

Sedangkan Samir yang memerintahkan Sudarmoko untuk mencari orang Indonesia sebanyak 40 orang yang akan didaftarkan sebagai member/akun di Indodax.

Pengungkapan Ini bermula dari wilayah jakarta.

Saat itu penyidik sudah melakukan koordnidasi terkait pemeriksaan Labfor di Tipidciber Bareskrim Polsi dan penyerahaan Barang Bukti untuk pemeriksaan Labfor terhadap 2 buah Laptop dan 9 Handphone di Kementerian Kominfo.

Selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan Ahli dari Kominfo 1 orang Ahli.

“Kami juga melakukan pemeriksaan di Indodax 2 orang saksi bahwa inti keteranganya, saksi menduga ke-18 member tersebut dikumpulkan dan didaftarkan oleh tersangka Suharmoko berdasarkan keterangan dari salah seorang member,” jelasnya.

“Kemudian jumlah deposit rupiah dari 18 member sejak tanggal 30 Juni 2022 sebanyak Rp. 2.928.540.000,00 setelah itu setiap akun melakukan trading atau pembelian asset digital berupa Bitcoin (BTC) kemudian dilakukan pengiriman ke Wallet diluar Indodax,” jelasnya.

Nasriadi mengatakan sisa saldo rupiah dari 18 akun tersebut adalah Rp. 20.000.000,00 dan berupa Asset Digital berupa Bitcoin (BTC) sebanyak 0,357999413.

Namun pengiriman ke Wallet diluar Indodax tidak dapat diketahui kepada siapa penerimanya, namun hanya dapat diketahui alamat pengirimnya saja berupa kode transaksi Hash.

Lanjut Nasriadi, di wilayah Jawa Tengah pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi pemilik KTP yang terdaftar sebagai member/akun Indodax.

Dari hasil penelusuran tersangka Suharmoko
yang meminta untuk didaftarkan dalam member, dan setiap saksi yang telah didaftarkan dalam member/akun Indodak saksi menerima Rp. 500.000,00.

‘Herannya para saksi tidak mengetahui Indodax tersebut digunakan untuk apa,”jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, saat penyidik bertemu dengan Sudarmoko di Wilayah Bali dia mengaku disuruh oleh tersangka Samir Ahmed Ayass.

“Dia mendaftarkan 40 orang sebagai member Indodax, namun 7 akunnya error, sehingga hanya 33 akun yang dapat didaftarkan dan Suharmoko menerima upah setiap orang sebesar Rp. 1.500.000 kemudian dia memberikan kepada pemilik KTP sebesar Rp. 500.000 dan total yang diterima oleh sebanyak Rp. 49.500.000,00,”jelasnya.

Sementara itu Samir saat dimintai keterangan mengaku disuruh oleh lelaki Alex Alias Ali dan lelaki Ivan. (Rl)