Tersangka Kasus Skimming Bank SulutGo Bertambah, Ini Penjelasannya

Polda Sulawesi Utara kembali mengungkap tersangka kasus skimming Bank SulutGo.

Dia adalah Sudarmoko yang berperan menbuat akun Indodax untuk mengalihkan uang hasil kejahatan skimming.

Serta satu orang WNA Bulgaria yaitu Samir Ahmed Ayass.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Nasriadi menyebut, penyidik telah melaksanakan tugas terkait Penyidikan dugaan tindak pidana pencurian data nasabah Skimming yang terjadi di Mesin ATM Bank SulutGo dengan uraian kegiatan di wilayah Jakarta, Jawa Tengah dan Bali.

Adapun terdapat hasil yang dicapai dalam pelaksanaan tugas tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Pertama barang bukti yang sudah diproses di Labfor siber Kementerian Kominfo di Jakarta.

Kemudian keterangan Ahli Kominfo telah memenuhi unsur dalam UU ITE.

“Saksi pemilik akun membenarkan bahwa lelaki Suharmoko alias Micky yang mendaftarkan ke member/akun Indodax dengan menerima uang dari Suharmoko sebesar Rp. 500.000,00,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskanannya bahwa aliran dana hasil Skimming melalui Indodax telah dikirimkan ke Wallet diluar Indodax sehingga pihak Indodax tidak mengetahui penerimanya siapa.

Dapat diketahui alamat penerima namun dalam kode transaksi Hash.

“Pemilik akun membenarkan bahwa Suharmoko yang mendaftarkan ke member akun Indodax dengan menerima uang Rp 300.000,” jelasnya.

Nasriadi mengatakan rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh Subdit II Perbankan yakni melakukan Tracing Asset yang dikirimkan ke Wallet dengan melakukan koordinasi kepada Aspakarindo.

“Kami pun sudah menetapkan tersangka di orang dan secepatnya akan kami limpahkan ke pihak JPU,” jelasnya.(Rl)